NEWS

Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakai Meterai Elektronik Rp10 Ribu

e-Meterai mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakai Meterai Elektronik Rp10 RibuIlustrasi e-Meterai/Dok. Direktorat Jenderal Pajak
04 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp10 ribu dan berlaku mulai Oktober 2021.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, peluncuran e-Meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ucap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Pandemi Covid-19, kata dia, turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” katanya, menambahkan.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, “Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat."

Meterai elektronik dilengkapi barcode dan teknologi digital

Setiap meterai elektronik telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Tak hanya itu, Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Bagaimana cara menggunakannya?

Meterai elektronik tersedia melalui portal e-Meterai yang menghubungkan individu untuk memesan langsung. Di samping itu, mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Penggunaan Meterai elektronik mudah dan aman.

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, Anda bisa langsung mengakses halaman resmi https://pos.e-meterai.co.id untuk mendaftar dan membuat akun. Anda juga perlu menyiapkan foto KTP dengan ukuran maksimal 1mb.

Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum Fortune Indonesia dikutip dari situs resmi e-Meterai, Senin (4/10).

Related Topics