Saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3). (Dok. YouTube DPR RI)
Lantas, apa saja poin-poin perubahan dalam UU TNI? Berikut tiga poin penting perubahannya.
1. TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian atau lembaga
Perubahan yang paling disorot publik adalah mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga (K/L). Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil ini diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
Sebelum direvisi, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI berbunyi, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Di ayat 2 pada pasal yang sama juga menyebut bahwa prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, dalam UU TNI baru, pasal tersebut diubah menjadi prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga. Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan, termasuk DPN
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara
Lemhannas
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Mahkamah Agung (MA)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
2. Batas usia pensiun TNI
Poin selanjutnya dalam perubahan UU TNI yang baru adalah soal batas usia pensiun TNI. Berdasarkan UU TNI lama Pasal 53 berbunyi, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit TNI. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru menyebut bahwa batas usia pensiun pangkat bintara dan tamtama menjadi paling tinggi 55 tahun. Lalu, batas usia pensiun perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 1 batas usia pensiunnya 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 batas usia pensiunnya adalah 62 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun serta bisa diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
3. Tugas pokok TNI
Selanjutnya, terdapat penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai tugas pokok TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Kemudian, pada ayat selanjutnya soal tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.