UU TNI Resmi Disahkan, Berawal dari Surpres Presiden
- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU sesuai Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
- Sebelum disahkan, DPR menerima surat presiden dari Prabowo untuk bahas revisi UU TNI dan persetujuannya. Komisi I DPR RI telah membentuk panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
- Kelompok masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI dengan mendirikan tenda di depan pintu Gerbang Pancasila, Kompleks DPR, Jakarta sejak Kamis dini hari.
Jakarta, FORTUNE – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan sesuai Ketua DPR RI selaku pemimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube DPR RI pada Kamis (20/3).
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir.
Satu ketukan palu itu lalu disambut meriah dengan tepuk tangan dari para anggota dewan. Rapat paripurna DPR RI kali ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, serta pejabat lainnya.
Sebelumnya, DPR RI terima surpres Prabowo untuk bahas revisi UU TNI

Sebelum revisi UU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan pidato. Dalam pidatonya, Utut menjelaskan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto bernomor R-12/Pres/02/2025 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI dan persetujuannya.
Utut menyebut surpres ini sudah diberikan kepada DPR RI pada 13 Februari 2025 lalu. Selanjutnya pada 18 Februari 2025, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR RI nomor B/2663/PW.11.01/02/2025 perihal penegasan untuk membahas revisi UU TNI.
Setelah itu, Utut mengatakan bahwa Komisi I DPR RI menggelar rapat intern pada 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
“Keempat, Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna. Kalau bahasa inggrisnya meaningful participation,” ujar dia.
Utut pun menyebut bahwa Komisi I DPR RI telah melakukan sejumlah rangkaian pembahasan soal revisi UU TNI dengan perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, sampai pihak internalnya lewat panja.
Sementara itu, sejak dini hari, Kamis (19/3) kelompok masyarakat sipil sudah mendirikan tenda di depan pintu Gerbang Pancasila, Kompleks DPR, Jakarta. Aksi ini dilakukan mereka untuk menolak pengesahan revisi UU TNI.