Jakarta, FORTUNE - DPR RI resmi menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Dengan demikian di Papua ada lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Sedangkan Indonesia resmi memiliki 37 provinsi secara keseluruhan.
"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selanjutnya, ke depan sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua. Baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan juga tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. "Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua," ucap Tito.
Tito berharap pembentukan tiga provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, pembentukan tiga provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.