NEWS

Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 dan 12 Kg, Ini Besarannya

Sedangkan harga LPG bersubsudi tidak mengalami perubahan.

Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 dan 12 Kg, Ini BesarannyaPertamina turunkan harga LPG Nonsubsidi (dok. Pertamina.com)
05 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya penurunan tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco). 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, dalam menentukan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

"Tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7). 

Harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg turun sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

Adapun, harga LPG bersubsudi tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram.

Sedangkan untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. 

Pertamina terus mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Perusahaan pelat merah ini juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. 

Penyaluran LPG Tepat Sasaran

Sebelumnya, Kementerian ESDM melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram, dari yang  berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Langkah ini ditaksir dapat mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

"Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM. 

Melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Kementerian ESDMl dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Sosialisasi program ini dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

"Tahun ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," katanya. 

Related Topics