NEWS

Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah Pensiun

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan bagi polisi.

Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah PensiunSejumlah personel polisi dari Polres Aceh Barat mengajak murid TK Al-Azhar Meulaboh mengelilingi Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
12 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Seiring berjalannya waktu, para polisi memasuki masa pensiun. Namun, pengabdiannya kepada negara tidak boleh terlupakan. Inilah mengapa tunjangan purnawirawan polisi menjadi perbincangan yang relevan, karena merupakan bagian dari penghargaan kepada mereka.

Usia pensiun maksimal seorang polisi 58 tahun. Saat mencapai masa itu, seorang purnawirawan akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pensiun. Besarnya tunjangan pensiun yang diterima bervariasi, bergantung pada pangkat dan golongan masing-masing.

Gaji bagi purnawirawan polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2019, yang besarannya bergantung dengan pangkat terakhir serta masa pengabdian.

Menurut peraturan tersebut, kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima pensiunan pokok termasuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri. 

Dalam kepolisian, terdapat lima golongan, yaitu Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati).  Berikut adalah perincian tunjangan bagi anggota kepolisian yang telah pensiun.

Tunjangan pensiun polri

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp1.643.500–Rp4.448.100

Tunjangan pensiun polri penderita cacat langsung selama dinas

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II: Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III: Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV: Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V: Rp3.290.500–Rp5.930.800

Related Topics