NEWS

Cara Mencoblos di TPS, dan Mengenali Warna 5 Surat Suara Pemilu 2024

Pemilu serentak berlangsung besok.

Cara Mencoblos di TPS, dan Mengenali Warna 5 Surat Suara Pemilu 2024Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
13 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Hari pemilihan umum (pemilu) digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka selama 6 jam, terhitung sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara. Semua surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS sebagai tanda pengesahan.

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

Cara dan tahapan mencoblos di TPS saat Pemilu

Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat langsung menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Agar dapat mencoblos di TPS, penting bagi Anda untuk membawa persyaratan yang diperlukan, seperti e-KTP dan formulir pemberitahuan C-6.

Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dalam lima tahun mendatang. Berikut beberapa tahapan proses pencoblosan di TPS yang perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam buku panduan KPPS.

  • Pemilih datang ke TPS

Pemilih pergi ke lokasi TPS yang telah ditentukan sebelumnya dan masuk melalui pintu yang telah disediakan.

Penting untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk pencoblosan agar tidak perlu kembali ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.

Pemilih juga dapat menyiapkan alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pencatatan.

  • Menuju meja pendaftaran

Setelah tiba di TPS, pemilih dapat langsung menuju meja pendaftaran.

Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan meminta pemilih untuk memverifikasi identitasnya sesuai dengan DPT.

  • Mengisi daftar hadir

Setelah persyaratan terpenuhi, panitia akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, dan jenis kelamin.

  • Menunggu antrean sebelum masuk bilik suara

Petugas kemudian akan meminta pemilih untuk menunggu di tempat yang telah disediakan sampai dipanggil untuk masuk ke bilik suara.

  • Pemilih dipanggil masuk bilik suara

Setelah menunggu giliran, nama pemilih akan dipanggil oleh panitia untuk masuk ke bilik suara.

Di sana, pemilih akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Setelah menerima surat suara, pemilih dapat langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya sesuai dengan ketentuan dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu.

  • Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara

Setelah mencoblos, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk dan memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai dengan warnanya.

  • Celupkan jari ke tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya.

Jari yang dicelupkan ke dalam tinta akan menjadi tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya.

5 warna surat suara Pemilu 2024

Instrumen yang diperlukan oleh pemilih untuk menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum, yaitu surat suara, telah diatur dengan mendetail dalam PKPU yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. PKPU No.14/2023 menjabarkan tentang segala perlengkapan yang diperlukan dalam proses pemungutan suara pada pemilihan umum, termasuk surat suara.

Pada Pemilu 2024, setiap pemilih mendapatkan hak mencoblos lima surat suara sekaligus.

Ini berarti setiap pemilih akan menerima lima surat suara ketika mereka melakukan pencoblosan di TPS.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai warna-warna surat suara Pemilu 2024 dan penggunaannya.

  1. Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR.
  3. Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD.
  4. Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

     

Related Topics