NEWS

Dinilai Tak Efektif, Ombudsman Minta HET Beras Dicabut

Perlu ada HET gabah di tingkat penggilingan padi petani.

Dinilai Tak Efektif, Ombudsman Minta HET Beras DicabutDok. Istimewa
by
19 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena dinilai tidak efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan tersebut.

Namun, Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk memberlakukan HET gabah di tingkat penggilingan padi demi mengendalikan harga gabah.

"Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektivitas pencabutan kebijakan HET beras ini," ujar Yeka dalam konferensi pers virtual, Senin (19/9).

Yeka menilai harga beras selalu naik menyusul tingginya harga gabah. Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani.

"Apabila dalam mitigasi yang dilakukan pemerintah ada indikasi harga gabah akan terus naik tak terkendali, Ombudsman mengusulkan segera dibuat HET gabah di tingkat penggilingan padi. Sehingga harga gabah bisa lebih dikendalikan," kata Yeka.

Perlu ada evaluasi mingguan

Menurutnya, penerapan HET gabah perlu dievaluasi setiap pekan, dan jika harganya sudah terkendali, HET tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihapus. Perumusan kebijakan HET gabah juga harus mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.

Saat ini harga gabah mencapai Rp6.500-7.300 per kilogram. Jika terus naik, kata Yeka, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.

HET beras medium, zona 1 Rp10.900, zona 2 Rp11.500, dan zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

Yeka mengatakan saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag menunjukkan Rp14.555. Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34–15,26 persen bila dibandingkan dengan September tahun lalu.

Untuk harga beras medium, data Bapanas saat ini menunjukkan nilainya Rp12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag Rp12.740. Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25-20,15 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, kebijakan HET beras, menurutnya, kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET. Selain itu, dia menilai pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.

Perlu adanya pembatasan peredaran gabah

Ombudsman juga mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi, sehingga ketersediaan stok gabah di masing-masing wilayah dapat terukur.

Lembaga tersebut mengusulkan kepada Kementerian Pertanian untuk merilis kebijakan yang mengatur ihwal kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar dalam menyerap dan menggiling padi dari petani.

Ombudsman juga memberikan masukan kepada Perum Bulog untuk mempercepat impor beras dari berbagai negara demi menjaga pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Tata Kelola importasi agar tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Yeka.

Mengenai operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Ombudsman menilai agar dilakukan langsung kepada konsumen agar lebih tepat sasaran dan mempersingkat sampainya beras murah ke tangan masyarakat.

Related Topics