NEWS

Gapasdap Usul Tarif Angkutan Penyeberangan Kembali Dinaikkan

Kenaikan tarif 5 persen jauh dari harapan pengusaha.

Gapasdap Usul Tarif Angkutan Penyeberangan Kembali DinaikkanSejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (1/5/2022). Arus mudik pada H-1 lebaran di Pelabuhan Merak terpantau lengang dan tidak ada penumpukan kendaraan maupun penumpang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
17 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan kembali mengusulkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi kepada pemerintah.

Hal tersebut didasari atas kenaikan tarif 5 persen pada awal Agustus 2023 yang dinilai masih jauh dari harapan pelaku usaha.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan pihaknya berencana mengajukan usulan kenaikan tarif ini pada akhir September 2023 yang akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

“Kami mengharapkan pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya, agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Rakhmatika dalam keterangan pers, Rabu (16/8).

Dia menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi yang sempat disinggung di atas memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat. 

Dia mencontohkan perhitungan dampak kenaikan tarif 5 persen pada lintas penyeberangan Merak–Bakauheni mencapai Rp1.100 per orang dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan, tarif kendaraan bermotor naik Rp2.050 per unit, yakni dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.  

Sementara itu, pada lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk, tarif penumpang naik Rp950 per orang, yakni dari Rp9.650 menjadi Rp10.600.

Kenaikan saat ini belum sesuai

Rakhmatika mengatakan kenaikan tarif 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.

“Tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 per mil,” ujarnya.

Dia juga menyoroti perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif angkutan penyeberangan yang ada di negara lain.

Dia mencontohkan tarif kapal feri di Filipina pada rute Manila–Cebu yang mencapai 1.367 peso atau setara Rp369.240 dengan jarak 762 mil. Sedangkan, rute lain di Filipina seperti Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar US$59 atau setara dengan Rp885.000 dengan jarak 365 mil.

Sementara itu, tarif penyeberangan rute Rassada Pier ke Phuket di Thailand dihargai US$12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp5.625 per mil. Selanjutnya, di Jepang rute pelayaran Kure Port–Matsuyama dipatok 4.000 yen dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per milnya mencapai 126,5 yen atau setara Rp13.797.

Related Topics