Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KADI Selidiki Impor Serat Poliester Asal India Tiongkok dan Taiwan

SHUTTERSTOCK/RecycleMan

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping, atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF/ serat stapel sintetis dari poliester) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No 114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

“Pengajuan permohonan dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” kata Donna melalui keterangan tertulis, Senin (9/8).

Adapun, penyelidikan ini tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. 

Setelah melakukan penelitian awal, KADI menemukan adanya indikasi barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan; masih mengandung harga dumping dan mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Tindakan Anti Dumping

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah 34 nomor 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mulai dari industri dalam negeri seperti importer, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui. 

Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan Tiongkok, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia. 

Untuk itu, KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui, untuk segera menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan. "Selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia, Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta," ujar Donna.

Data BPS

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal II 2021, total impor Indonesia atas produk yang termasuk serat stapel sintetis dari poliester, tidak disisir atau diproses secara lain untuk pemintalan (kode HS 55032000) asal India, Tiongkok, dan Taiwan mencapai USD 17,64 juta.

Pemasukan via impor produk tersebut tertinggi dan dominan dilakukan oleh Tiongkok. Tercatat pada April 2021, nilai impor PSF lewat pelabuhan Tanjung Emas mencapai USD 5,44 juta dan via Tanjung Priok USD 2,61 juta. Lalu, pada Mei lewat Tanjung Priok USD 1,31 juta. Pada Juni via Tanjung Priok USD 1,83 juta, pada melalui Tanjung Emas USD 1,47 juta.

Share
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Eko Wahyudi
3+
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us