NEWS

Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Dilarang, Aturan Prokes Diperketat

Pemerintah hanya akan melakukan pembatasan transportasi.

Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Dilarang, Aturan Prokes DiperketatSejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
by
20 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022. Berbeda dengan kebijakan libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di beberapa simpul transportasi dan moda angkutan.

“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan (prokes),” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).

Kendati demikian, Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster baru penyebaran virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 baru Omicron.

Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan. Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain  jumlahnya diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.

Aturan baru Kemenhub

Sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat bagi masyarakat sebelum naik angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.

Adita menjelaskan, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang sudah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan warga yang belum memperoleh vaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahung yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan memperketat operasional angkutan umum melalui pembatasan kapasitas angkut.

Pembatasan operasional angkutan

Di sisi lain, Kemenhub juga membatasi operasional angkutan. Untuk operasional angkutan laut misalnya, dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas angkut. Sedangkan kereta api jarak jauh dibatasi maksimal 70 persen, kereta commuter 45 persen, dan kereta api perkotaan maksimal 70 persen. Sementara itu untuk pesawat, operator dapat memaksimalkan kapasitas angkutan sampai 100 persen.

Guna mengantisipasi impor Omicron, pemerintah akan membatasi pintu masuk internasional. Untuk pintu masuk melalui angkutan udara, saat ini pemerintah hanya membuka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

Selain itu, pemerintah juga hanya membuka akses masuk di Batal dan Tanjung Pinang. Sedangkan untuk kapal laut, pemerintah hanya membuka wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara untuk lintas batas negara (PLBN), pemerintah hanya mengizinkan dua pintu masuk, yakni melalui Aruk dan Entikong.

Related Topics