NEWS

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Ini Detailnya

Pembatasan ini akan diberlakukan saat musim mudik dan balik.

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Ini DetailnyaSejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
by
08 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan bakal membatasi operasional angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2022. Pengaturannya akan berlaku untuk arus mudik 28 April–1 Mei dan arus balik pada 7–9 Mei.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4).

Menurut Budi, kendaraan angkutan barang lain yang dibatasi adalah yang memiliki gandengan, mobil barang bukan pengangkut bahan pokok, seperti galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan

Dengan kebijakan tersebut, Kemenhub telah merilis Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Waktu dan wilayah pembatasan angkutan barang

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional). Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei pukul 12.00 WIB dan arus balik Sabtu, 7 Mei pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei pukul 12.00 WIB.

Budi menjabarkan terdapat 15 Ruas Tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni:

1. Ruas Tol Bakauheni–Palembang;

2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

3. Ruas Tol JORR;

4. Ruas Tol Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong;

5. Ruas Tol Jakarta–Cikampek;

6. Ruas Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi;

7. Ruas Tol Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan;

8. Ruas Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang;

9. Ruas Tol Krapyak–Jatingaleh;

10. Ruas Tol Jatingaleh–Srondol;

11. Ruas Tol Jatingaleh–Muktiharjo;

12. Ruas Tol Semarang–Solo–Ngawi;

13. Ruas Tol Ngawi–Kertosono–Mojokerto–Surabaya–Gempol–Pasuruan–Probolinggo;

14. Ruas Tol Surabaya–Gresik dan;

15. Ruas Tol Pandan–Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," kata Budi.

Lebih lanjut lagi, berlaku di Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Angkutan barang yang dikecualikan

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," kata Budi

Related Topics