NEWS

Penguasaan Lahan Sawit Segelintir Pihak Picu Aksi Kartel Minyak Goreng

54,42% luas perkebunan sawit dikuasai hanya oleh 0,07%.

Penguasaan Lahan Sawit Segelintir Pihak Picu Aksi Kartel Minyak GorengWarga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Kudus, Jawa Tengah (26/4/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
by
31 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan ketimpangan yang besar atas penguasaan lahan perkebunan sawit (sektor hulu) oleh segelintir pihak sangat berpotensi membuat harga minyak goreng dikendalikan oleh kartel di hilir.

KPPU mencatat 54,42 persen luas perkebunan sawit dikuasai oleh 0,07 persen pelaku usaha sawit atau swasta, dan sisanya dikuasai oleh rakyat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi, kartel bisa dimulai dari hulunya. Kenapa perlu ditata dari hulu ke hilir. Ini perlu dukungan politik yang kuat dan oleh semua pihak agar minyak goreng ini kembali sehat,” ujar Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/5).

Dia menyatakan jika industri hulu dikuasai segelintir pengusaha, para pemain baru kelapa sawit di hilir akan sulit untuk masuk. Dengan begitu, katanya, harga minyak goreng akan sulit turun di pasaran.

Berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian, pekebun rakyat rata-rata hanya memiliki 2,21 hektar luas lahan sawit. Sebaliknya, luas perkebunan yang dimiliki swasta rata-rata menguasai 4.247 hektare, dan perkebunan negara rata-rata hanya menguasai 3.320 hektare. Sementara itu, ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 0,77 atau termasuk tinggi. Hampir semua provinsi memiliki ketimpangan yang tinggi dari 0,5-1 persen.

Ukay mengatakan hal tersebut terbukti dengan harga minyak goreng curah yang hanya turun rata-rata tiap daerah 10 persen saja hingga saat ini, dan masih jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

Perlu ada dukungan

Sementara itu, minyak goreng kemasan harganya stabil bahkan cenderung naik sejak pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Padahal, kata dia, harga tandan buah segar (TBS) sawit petani justru anjlok hingga 40 persen usai kebijakan tersebut bergulir. Setelah itu, harga TBS masih juga belum naik signifikan.

“Jika semua ditetapkan harga internasional buat apa swasembada? Kita nomor 1 produksinya CPO ini. Tentunya harus menentukan harga dunia karena kita pemasok terbesar. Ini perlu dukungan politik terbesar,” ujar Ukay.

Menurut data KPPU, pelaku usaha sawit besar seperti Sinar Mas memiliki 3 perusahaan minyak goreng dan 21 perusahaan perkebunan sawit. Musim Mas memiliki 8 perusahaan minyak goreng dan 2 perusahaan perkebunan sawit. Grup Wilmar memiliki 7 perusahaan minyak goreng dan 11 perusahaan perkebunan sawit.

Kemudian grup Royal Golden Eagle mempunyai 4 perusahaan minyak goreng dan 30 perusahaan perkebunan sawit dan Indofood memiliki 1 perusahaan minyak goreng dan 24 perusahaan perkebunan sawit. Meski begitu, KPPU belum bisa menyebutkan masing-masing kepemilikan lahan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Harus diselesaikan dari hilir

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.

Related Topics