NEWS

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Direktur Waroeng SS hadir memenuhi panggilan Disnaker DIY.

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSUilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)
by
04 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dari pemerintah.

Setelah diperiksa, Waroeng SS mencabut surat Direktur Waroeng SS perihal penyikapan bantuan subsidi upah (BSU) personil Waroeng SS Indonesia. Dengan begitu, rencana pengurangan gaji Rp300 ribu per bulan yang diambil perusahaan dibatalkan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin dan menjadi rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian masalahnya.

"Direktur Waroeng SS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, [dan] akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU,” kata Haiyani melalui keterangan pers, Kamis (3/11).

Direktur Waroeng SS diterima Pengawas Ketenagakerjaan yang didampingi mediator hubungan industrial. 

“Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” ujarnya.

BSU adalah hak para pekerja

Haiyani mengatakan terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial saat terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. 

“Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak mana pun,” katanya.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU telah diatur melalui Permenaker No.10/2022.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Alasan Waroeng SS potong gaji penerima BSU

Sebelumnya, Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono, mengatakan keputusan untuk memotong upah pekerjanya yang mendapat BSU diambil karena tidak ingin ada rasa iri di antara para pegawainya akan bantuan yang tidak merata didapat semua pegawai tersebut. Dia mengedarkan surat yang berisi informasi bahwa pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri.

"Sebagian dapat, sebagian tidak malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik. September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, kalau pun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," ujarnya.
 

Related Topics