Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ESDM Perketat Jasa Pertambangan, Penggunaan Anak Usaha dan Afiliasi Kini Wajib Izin Menteri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam sambutannya pada pembukaan agenda Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa (22/9), menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengarahkan agar Indonesia tetap konsisten mencapai komitmen Net Zero Emissions (NZE) demi mewujudkan kedaulatan energi nasiona (dok. PLN)
  • Kementerian ESDM mewajibkan pemegang IUP dan IUPK memperoleh persetujuan Menteri sebelum melibatkan anak usaha, afiliasi, atau entitas dengan beneficial owner sama dalam jasa pertambangan.
  • Pengecualian diberikan untuk penugasan negara, termasuk PSN, smelter, pengembangan batu bara, dan kebutuhan domestik; permohonan diproses maksimal 14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Kepmen ESDM 365/2026 berlaku sejak 18 September 2026, mencakup sejumlah pemegang kontrak lama, serta mencabut aturan Dirjen Minerba dan Panas Bumi tahun 2010.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 September 2026

Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku. Aturan lama mengenai persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan afiliasi dicabut.

kini

Pemegang IUP dan IUPK wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian ESDM memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
  • Who?
    Pemegang IUP dan IUPK wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelum melibatkan anak usaha atau afiliasi.
  • Where?
    Ketentuan berlaku dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
  • When?
    Kepmen Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Why?
    Untuk memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.
  • How?
    Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangan. Persetujuan paling lama diberikan dalam 14 hari kerja setelah permohonan lengkap dan benar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian ESDM membuat aturan baru untuk perusahaan tambang. Perusahaan yang punya izin tambang harus meminta izin Menteri ESDM Bahlil sebelum memakai anak usaha atau perusahaan yang masih terhubung. Ada pengecualian untuk tugas pemerintah. Aturan ini sudah berlaku sejak 18 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketentuan baru ini membuat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi memiliki mekanisme persetujuan yang lebih jelas. Struktur kepemilikan, hubungan pengendalian, dan beneficial owner ikut menjadi bagian evaluasi. Di sisi lain, pengecualian untuk penugasan pemerintah serta batas waktu persetujuan 14 hari kerja tetap tersedia dalam kondisi yang diatur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 18 September 2026, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengantongi izin resmi pemerintah sebelum melibatkan entitas anak, afiliasi, hingga pihak yang terikat hubungan penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Kebijakan ini membatasi ruang gerak perusahaan tambang untuk menunjuk langsung entitas di dalam satu kelompok usaha. Evaluasi penggunaan jasa pertambangan kini turut memperhitungkan struktur kepemilikan serta hubungan pengendalian, sehingga entitas yang secara formal terpisah tetapi memiliki beneficial owner yang sama tetap terikat aturan ini.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” demikian bunyi diktum kedua aturan yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, tersebut.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, khususnya bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan negara. Pengecualian ini mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter), kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk dalam negeri.

Untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan anak usaha atau afiliasi dalam skema pengecualian tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikannya kepada Menteri ESDM atau gubernur—sesuai dengan kewenangan penerbitan IUP. Pemerintah menetapkan batas waktu pemrosesan persetujuan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Batas masa berlaku izin diatur pada diktum ketujuh Kepmen tersebut, yakni disesuaikan dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan.

“Berlaku sampai dengan berakhirnya izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Kepmen ini juga menyediakan mekanisme perbaikan jika terjadi kesalahan administratif atau evaluasi dalam proses penerbitan maupun penolakan persetujuan oleh Menteri atau gubernur.

Ketentuan anyar ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang kontrak/perjanjian, pemegang Kontrak Karya (KK), serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Seiring bertandatangannya Kepmen 365/2026, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editorial Team

Related Article