NEWS

11.718 Perusahaan Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

939.948 perusahaan sudah lapor SPT.

11.718 Perusahaan Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPTShutterstock/Haryanta.p
03 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11.718 perusahaan atau Wajib Pajak (WP) Badan mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan dalam keterangan resminya (3/5) bahwa dengan pengajuan perpanjangan waktu tersebut, batas akhir pelaporan SPT yang seharusnya hanya sampai 30 April menjadi mundur 2 bulan atau paling lambat Juni 2023.

Secara keseluruhan, dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan badan pada 30 April lalu, DJP telah menerima 13,1 juta SPT.  Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan badan yang diterima DJP mencapai 939.948.

Dwi mengatakan WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta. Perpanjangan waktu pelaporan SPT sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Pengajuan perpanjangan waktu SPT WP Badan

Pemberitahuan perpanjangan SPT bisa diajukan secara tertulis dan disampaikan melalui kantor pajak. Selain itu, wajib pajak bisa juga menyampaikannya secara daring melalui aplikasi e-PSPT di DJP Online.

Syarat utama untuk bisa memanfaatkan layanan e-PSPT ini ialah melakukan akses pada pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Namun, layanan ini belum tersedia otomatis pda menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Untuk dapat mengakses layanan ini, wajib pajak harus melakukan aktivasi layanan ini terlebih dahulu dengan cara :

  1. Login melalui situs web www.pajak.go.id. (Wajib pajak dapat menggunakan NIK atau NPWP untuk login);
  2. Masuk ke tab profil;
  3. Klik menu aktivasi fitur;
  4. Centang kotak e-PSPT; dan
  5. Klik ubah fitur.

Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-PSPT akan muncul pada tab layanan, dan perusahaan bisa mengajukan perpanjangan pelaporan SPT.

Related Topics