NEWS

DJP Raup Rp10,38 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 27 Mei

Mayoritas peserta berharta Rp1-10 miliar.

DJP Raup Rp10,38 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 27 MeiShutterstock/Haryanta.p
27 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah diikuti 51.682 wajib pajak (WP) per 27 Mei 2022.

Dari total tersebut, surat keterangan yang diterbitkan DJP sebanyak 60.179 semntara jumlah PPh yang terkumpul mencapai Rp10,38 triliun. “PPS pesertanya dari hari ke hari menunjukkan peningkatan. Hari ini sampai kemarin sudah terkumpul kurang lebih 51.000 WP dengan jumlah PPh Rp10,38 triliun,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/5).

Dari 51.682 WP yang menjadi peserta, lanjut Yon, sebanyak 13.098 WP mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 WP lainnya mengikuti PPS melalui kebijakan II.

Dari total tersebut, harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun. Rinciannya meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.

Adapun jumlah PPh yang sebesar Rp10,38 triliun meliputi Rp4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 WP dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 WP.

Sebagai peningat, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Mayoritas peserta berharta Rp1-10 miliar

Yon melanjutkan peserta PPS Orang Pribadi (OP) mayoritas berasal WP OP dengan harta SPT Rp10 miliar ke bawah. Secara terperinci, WP dengan harta sampai Rp10 juta sebanyak 3.596 WP atau 7,78 persen dari total WP PPS.

Kemudian WP dengan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta mencapai 1.002 WP atau 2,17 persen,WP dengan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 4.995  atau 10,81 persen, dan WP dengan harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar mencapai 19.003 atau 41.11 persen.

Selanjutnya, WP dengan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar berjumlah 14.742 atau 31,9 persen, WP dengan harta Rp100 miliar sampai Rp1 triliun sebanyak 2.688 atau 5,82 persen, WP dengan harta Rp1 triliun sampai Rp10 triliun sebanyak 187 atau 0,4 persen, WP dengan harta Rp10 triliun ke atas hanya sebanyak tujuh orang atau 0,02 persen.

Yon berharap para WP segera memanfaatkan PPS ini karena akan berakhir pada 30 Juni 2022. “Kami menyampaikan kepada para WP agar fasilitas program dimanfaatkan secepat mungkin, satu bulan. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” tegasnya.

Related Topics