NEWS

Kemenkeu Tambah 4 Barang Impor yang Kena Pungutan MFN

Total ada 8 barang yang kini kena tarif MFN.

Kemenkeu Tambah 4 Barang Impor yang Kena Pungutan MFNIlustrasi petugas bea cukai. (Doc: Kemenkeu.go.id)
13 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menambah empat barang yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN) menjadi delapan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan PMK yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 tersebut merupakan salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Aturan yang merevisi PMK No.199/PMK.010/2019 itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. 

Adapun empat komoditas yang ditambahkan dalam PMK tersebut adalah sepeda, jam tangan, kosmetik serta besi dan baja. Sementara empat komoditas yang dikenakan tarif MFN dalam peraturan sebelumnya, yakni tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku.

Menurut Fadjar empat jenis item tersebut dikenai tarif MFN karena kini transaksi volume perdagangannya sangat tinggi. Karena itu, tarif MFN perlu diberlakukan agar tidak berdampak pada industri dalam negeri.

"Kosmetik sangat tinggi, dengan barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," ujarnya dalam media briefing Kementerian Keuangan, Kamis (12/10)

Kenaikan volume juga terjadi pada jam tangan dam sepeda.

"Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi," kata dia.

MFN merupakan prinsip perdagangan yang melarang suatu negara melakukan diskriminasi antar negara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.

Dengan demikian, maka barang jenis sepeda impor akan dikenakan tarif 25-40 persen. Sementara khusus bagi sepeda listrik, tarifnya mencapai 40 persen. Untuk jam tangan, kosmetik serta besi dan baja masing-masing akan dikenakan tarif 10 persen, 10-15 persen, serta 0-20 persen.

Kemenkeu juga mengatur pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

Dukungan Kemendag

Dalam kesempatan sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengatakan kementeriannya turut menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Sejalan dengan PMK 96/2023, aturan ini diterbitkan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Rifan.

Dia mengatakan aturan pokok Permendag ini di antaranya mendefinisikan berbagai model bisnis PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce, dan penetapan harga minimum US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara, serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

"Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri," katanya.

Menurutnya, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

Related Topics