NEWS

Konsumsi Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi pada Agustus 2022

Revisi Perpres yang jadi payung hukum masih dibahas.

Konsumsi Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi pada Agustus 2022Sejumlah kendaraan mengantre di salah satu stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) lintas Nasional Lhokseumawe, Aceh. (30/3). (ANTARAFOTO/Rahmad)

by Hendra Friana

28 July 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022.

Beleid yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar tersebut kini masih terus dibahas oleh kementeriannya dan beberapa stakeholder terkait.  "(Agustus ini), insya Allah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (28/7).

Arifin menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu. Sayangnya, ia tak menjelaskan perbaikan yang dilakukan dalam Perpres tersebut serta item-item yang ia maksud.

"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," imbuhnya.

Menurut Arifin, pembaruan Perpres tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi ancaman krisis energi akibat kenaikan harga komoditas sejak perang Ukraina dan Rusia berkecamuk. Harapannya dengan penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran, pemerintah dapat menjamin ketersediaan pasokan BBM. 

"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran. Memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya rendah," imbuhnya.

Khusus BBM Pertamax, Arifin menambahkan pemerintah masih akan mempertahankan harga jualnya meski nantinya akan ada pembatasan Pertalite dan Solar. "Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita memahami daya beli, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihatlah perkembangannya," pungkasnya.
 

Pertalite dan Solar habis Oktober jika tak dibatasi

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir minyak dan gas (BPH Migas) Saleh Abdurahman mengatakan konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar melonjak cukup sejak awal Januari hingga 20 Juni 2022.

Berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk Solar sudah di atas 50 persen. Bahkan konsumsi rata-rata bulanan Solar sudah mengalami kelebihan 10 persen.

"Tentu jika tidak dikendalikan maka kita akan hadapi subsidi habis Oktober atau November," ujarnya dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6)

Tak hanya Solar, JBPK Pertalite juga mengakan hal serupa. Hingga 20 Juni lalu, penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite telah berada di angka 13.266.430.598 kilo liter (KL) atau 57,56 persen dari kuota 23.047.694.000 (KL).

Untuk itu lah, kata Saleh, pemerintah melakukan langkah pengendalian dan pengawasan agar konsumsi tak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Terlebih, kuota BBM bersubsidi tersebut sebenarnya sudah ditambah oleh pemerintah untuk mencegah kelangkaan.

"Pengendalian konsumsi ini perlu dilakukan supaya benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima Solar Subsidi dan Pertalite," tandasnya.