NEWS

Kontrak Karya Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan

Tiga gubernur di Sulawesi tolak perpanjangan.

Kontrak Karya Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan PerpanjanganOperasional PT Vale Indonesia Tbk. (Vale Indonesia)
09 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Vale Indonesia masih belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, KK yang dipegang perusahaan tersebut akan habis pada 2025.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M. Idris. F. Sihite, mengatakan tenggat waktu pengajuan perpanjangan tersebut masih cukup panjang, yakni hingga 2024 atau setahun sebelum kontrak berakhir 

"Sampai sekarang belum ada pengajuan," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Jumat (9/9).

Perpanjangan izin Vale Indonesia juga mendapat penolakan dari tiga kepala daerah di Sulawesi, yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Masturi.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI RDPU oleh Panja Vale di Komisi VII. Mereka meminta konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Gubernur Andi Sudirman misalnya, menilai keberadaan PT Vale masih minim kontribusi di Sulawesi Selatan, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka," jelasnya.

Menurutnya, jika konsesi lahan Vale dapat dikelola BUMD, maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur, atau punya kepentingan. Tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," ujarnya.

"Sulsel memiliki kekayaan SDA yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," katanya.

Pertimbangan investasi

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, juga meminta izin perpanjangan kontrak karya PT Vale tidak diberikan.

"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya.

Sama halnya diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang juga mengusulkan hal tersebut.

Terkait hal ini, Idris menuturkan bahwa pendapat para kepala daerah tersebut sah-sah saja disampaikan. Pasalnya hal tersebut juga merupakan bagian dari aspirasi daerah.

Namun, pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan dari sisi keberlanjutan investasi ke depan. 

"Mereka ada rekomendasi, tapi kita kan harus jaga keseimbangan juga perusahaan yang sudah ada ketentuan perpanjangan seperti apa juga menjaga iklim investasi tapi jelas hak-hak daerah masyarakat lokal diperhatikan keseimbangannya," katanya.

Related Topics