NEWS

KPPU Sahkan Denda Minimal Pelanggar Persaingan Usaha

KPPU tetapkan Rp1 miliar sebagai denda dasar pelanggaran.

KPPU Sahkan Denda Minimal Pelanggar Persaingan UsahaFlickr
11 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengesahkan ketentuan penghitungan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai konsiderans, beleid itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum pengenaan tindakan administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021. Sementara, PP dimaksud mengatur pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah mengubah aturan pengenaan sanksi dengan menghapus denda maksimal Rp25 miliar bagi pelanggaran aturan persaingan usaha.

Besaran pengenaan denda selanjutnya diatur dalam PP 44/2021 dan diubah menjadi 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan perusahaan.

Sementara dalam Perkom 2/2021 yang ditandatangani pada 31 Mei 2021, KPPU menetapkan Rp1 miliar sebagai denda dasar pelanggaran persaingan usaha. Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar aturan adalah denda dasar ditambah denda yang dihitung berdasarkan sejumlah faktor.

Pelanggaran dapat menyebabkan berkurangnya atau hilangnya persaingan usaha yang sehat. Penentuan dampak pelanggaran ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi. Kemudian, durasi waktu terjadinya pelanggaran juga akan menjadi dasar penambahan denda bagi pelaku usaha. Lamanya ditentukan berdasarkan jumlah tahun terjadinya pelanggaran. 

Jika pelanggaran terjadi kurang dari setahun atau hanya enam bulan, maka durasi terjadinya pelanggaran dihitung setengah tahun. Sementara jika pelanggaran terjadi kurang dari setahun tetapi lebih enam bulan, maka durasi terjadinya pelanggaran dihitung satu tahun.

KPPU juga mengatur faktor yang dapat memberatkan sanksi denda kepada pelaku usaha. Itu jika pelanggaran sejenis dilakukan dalam waktu kurang dari delapan bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pemberatan juga akan berlaku jika pelaku usaha terbukti berperan sebagai inisiator pelanggaran.

Faktor yang dapat meringankan denda berkaitan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan secara tidak sengaja. Peringanan diberikan jika pelanggaran segera dihentikan secara sukarela setelah timbul perkara, dan pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran sejenis.

Related Topics