NEWS

Menteri ESDM: RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO

Indonesia disebut tak perlu cabut larangan ekspor nikel.

Menteri ESDM: RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTOANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
21 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Indonesia kalah dalam perkara gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).

Hal tersebut ia sampaikan saat memaparkan strategi pemerintah pasca gugatan larangan ekspor nikel di WTO dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, DPR, Senij (21/11).

"Hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS592, WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujarnya.

Arifin menerangkan, final panel report tersebut sudah keluar per tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam putusan itu, dijelaskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengelolaan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice sebagai dasar pembelaan.

Setelahnya, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body pada 22 Desember 2022.

Tak perlu cabut aturan

Meski demikian, kata dia, pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sehingga masih terdapat ruang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai, sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body. 

Kebijakan dimaksud meliputi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Kemudian, Peraturan Menteri perdagangan nomor 96 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian; serta Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

"Perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," terang Arifin.

Related Topics