NEWS

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Tiga hakim MK berbeda pendapat.

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-MuhaiminSuasana persidangan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
22 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Amar putusan mengadili: Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (22/4).

Inti permohonan pasangan Anies-Muhaimin adalah meminta MK membatalkan Keputusan KPU No.360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk mengulang pemungutan suara Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Dalam persidangan, kubu 01 dalam Pilpres 2024 tersebut juga mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu contoh kecurangan itu adalah dalam penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan Prabowo dan Gibran.

Namun, dalam salah satu uraiannya, MK berpandangan bahwa penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, tidak menunjukkan kejanggalan atau pelanggaran aturan sebagaimana didalilkan pemohon. 

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus dan yang langsung disalurkan presiden dan menteri.

Meski demikian, sidang mengetengahkan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat.

Saldi berpendapat dalil pemohon yang berkaitan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara/penyelanggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya MK memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sementara, Enny mengatakan bahwa dengan telah diyakininya ketidaknetralan pejabat—yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah—maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur seharusnya MK memerintahkan pemilihan suara ulang untuk beberapa daerah.

Related Topics