NEWS

NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Format Lama Masih Berlaku

Masa berlaku NPWP lama sampai 31 Desember 2023.

NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Format Lama Masih BerlakuIlustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
25 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama tak serta merta non-aktif dengan adanya penggunaan NIK.

Ia bilang, NPWP yang diperoleh masyarakat dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. "Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (25/7).

Ia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Sementara NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, memiliki tiga format.

Pertama , untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Implementasi penuh NIK jadi NPWP dimulai 2024

Neilmaldrin menerangkan, implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024 saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap dia.

Sebelumnya, DJP  resmi mengumumkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam acara puncak perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP (19/7)

Kebijakan tersebut dijalankan untuk mempermudah masyarakat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini dengan mendemonstrasikan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.

"Ini menandai dimulainya perubahan besar ini," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7).

Related Topics