NEWS

Pemerintah Tunda Pembayaran Pita Cukai Rokok 3 Bulan

Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021.

Pemerintah Tunda Pembayaran Pita Cukai Rokok 3 BulanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

by Hendra Friana

09 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi pengusaha pabrik rokok berupa penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari atau tiga bulan. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan arus kas industri tembakau. 

"Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (25/7).

Ketentuan insentif cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Pada 2020, pemerintah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan pertama atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.

Namun demikian, Syarif memastikan pemberian relaksasi akan tetap ditangani secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. "Ini mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar, yaitu Rp71 triliun dari 120 pabrik hasil tembakau pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021," jelasnya.

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021 antara lain penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai mulai 9 April hingga 9 Juli 2021, dan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sejak PMK ini berlaku hingga 31 Oktober 2021. 

"Jika jatuh tempo penundaan pemesanan pita cukai melewati tanggal 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021," tambah Syarif.

Sementara itu, untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, hal-hal yang harus dilakukan pengusaha pabrik yaitu mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan. 

Setelahnya, Kantor Bea Cukai akan melakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), serta melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan dengan jangka waktu 90 hari.

"Penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Keputusan itu berdasar atas permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari," ujarnya.