NEWS

Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2024 Full 100%, Dibayar Mulai 25 Maret

Kementerian/lembaga bisa mulai ajukan pencairan 22 Maret.

Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2024 Full 100%, Dibayar Mulai 25 MaretMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
15 March 2024

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR Idulfitri tahun ini akan dibayarkan full 100 persen mulai 25 Maret.
  • Dia memastikan bahwa tahun ini THR akan dibayarkan full 100 persen bagi ASN, pejabat negara, serta anggota TNI dan Polri.
  • Pada 2020, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan umum pada komponen THR bagi pejabat negara dan ASN eselon I, eselon II, Jabatan Fungsional Utama.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini akan dibayarkan full 100 persen.

Pencairan tunjangan akan dilakukan mulai 25 Maret atau setelah Kementerian Keuangan menerima pengajuan Surat Perintah Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari masing-masing satuan kerja di Kementerian.

"Jadi mulai tanggal 22 (untuk pengajuan surat perintah membayar dan surat perintah pengajuan dana), karena kan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3).

"Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri," katanya.

Dia juga memastikan tahun ini THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri akan dibayarkan sepenuhnya, yang berisi 100 persen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta 100 persen tunjangan.

Sebagai perbandingan, pada 2020, ketika pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan umum pada komponen THR bagi pejabat negara, serta ASN eselon I, eselon II, Jabatan Fungsional Utama, dll.

Kemudian, pada 2021, THR diberikan tanpa tunjangan kinerja melainkan hanya dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan jabatan/umum. 

Kemudian, pada 2022 tunjangan kinerja mulai diberikan, tapi hanya 50 persen. Demikian pula di tahun lalu ketika komponen THR masih belum kembali 100 persen seperti sebelum pandemi.

Tahun lalu, pemerintah hanya memberikan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta 50 persen tukin atau 50 persen tunjangan profesi guru, dosen, dan profesor bagi tenaga pendidik.

"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah membaik kemudian juga mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13," ujarnya.

Related Topics