Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Harga Acuan Eceran Beras Medium Resmi Naik, Premium Tetap

IMG_20250826_094229.jpg
Beras premium yang murah sulit didapat masyarakat. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Harga eceran tertinggi (HET) beras medium naik Rp900-2.000/kg di seluruh Indonesia
  • Beras premium tetap, aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya
  • Badan Pangan Nasional menegaskan perbedaan standar mutu antara beras medium dan premium
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia, dengan penyesuaian harga berkisar Rp900 hingga Rp2.000 per kilogram tergantung zona wilayah. Sementara itu, HET untuk beras premium tidak mengalami perubahan.

Kenaikan harga ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025. Aturan baru ini secara otomatis menggantikan peraturan Bapanas sebelumnya, yakni Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Menurut Bapanas, penyesuaian HET diperlukan karena harga acuan lama sudah tidak relevan dengan kenaikan biaya produksi dan distribusi saat ini. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi, termasuk rapat koordinasi terbatas pada 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi eselon I antarkementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

“Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” demikian Bapanas dalam salinan peraturan tersebut.

Seiring penyesuaian HET, Bapanas juga menegaskan kembali perbedaan standar mutu beras antara kategori medium dan premium. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami kualitas beras yang mereka beli sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Beras medium:

  • Derajat sosoh: minimal 95 persen

  • Kadar air: maksimal 14 persen

  • Butir patah: maksimal 25 persen

  • Butir menir: maksimal 2 persen

Beras premium:

  • Derajat sosoh: minimal 95 persen

  • Kadar air: maksimal 14 persen

  • Butir patah: maksimal 15 persen

  • Butir menir: maksimal 0,5 persen

  • Gabah dan benda asing: 0 persen (tidak ada toleransi)

Daftar HET beras terbaru per wilayah (per kg)

  • Jawa, Lampung, Sumatra Selatan:

    • Medium: Rp13.500 (naik dari Rp12.500)

    • Premium: Rp14.900 (tetap)

  • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung:

    • Medium: Rp14.000 (naik dari Rp13.100)

    • Premium: Rp15.400 (tetap)

  • Bali dan Nusa Tenggara Barat:

    • Medium: Rp13.500 (naik dari Rp12.500)

    • Premium: Rp14.900 (tetap)

  • Nusa Tenggara Timur:

    • Medium: Rp14.000 (naik dari Rp13.100)

    • Premium: Rp15.400 (tetap)

  • Sulawesi:

    • Medium: Rp13.500 (naik dari Rp12.500)

    • Premium: Rp14.900 (tetap)

  • Kalimantan:

    • Medium: Rp14.000 (naik dari Rp13.100)

    • Premium: Rp15.400 (tetap)

  • Maluku:

    • Medium: Rp15.500 (naik dari Rp13.500)

    • Premium: Rp15.800 (tetap)

  • Papua:

    • Medium: Rp15.500 (naik dari Rp13.500)

    • Premium: Rp15.800 (tetap)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us