Prabowo Deklarasikan Perang Lawan 'Serakahnomics', Izin Penggilingan Beras Diperketat

- Prabowo Subianto menyatakan keheranannya terhadap kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
- Ia menilai kelangkaan tersebut sebagai cerminan dari pola ekonomi serakah yang disebutnya sebagai serakahnomics.
- Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan membiarkan praktik serakahnomics berlangsung.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang memperketat izin usaha penggilingan beras skala besar, sebagai langkah konkret memerangi praktik manipulasi pasar yang ia sebut "serakahnomic". Kebijakan ini merupakan respons atas anomali kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi, meskipun Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.
Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8), Prabowo menyatakan keheranannya atas krisis tersebut, yang menurutnya tidak masuk akal dan merupakan hasil permainan segelintir pihak.
“Negara dengan produksi kelapa sawit terbesar dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng: ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat,” ujar Prabowo.
Istilah "serakahnomics", menurut Prabowo, menggambarkan perilaku pelaku usaha yang hanya mengejar keuntungan maksimal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa kelangkaan komoditas vital seperti minyak goreng adalah cerminan dari pola ekonomi serakah tersebut.
“Masa negara produsen terbesar di dunia, tapi kelapa sawit langka berminggu-minggu? Ini akibat permainan manipulasi oleh segelintir orang,” ujarnya.
Pemerintahan di bawah kepemimpinannya, lanjut Prabowo, tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia berjanji akan memproses hukum para pelaku hingga menyita aset mereka demi melindungi kepentingan rakyat.
“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan kaya bisa bertindak seenaknya. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu membela kepentingan rakyat,” kata Prabowo.
Sebagai landasan kebijakan, Prabowo mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, ia mengumumkan bahwa usaha penggilingan beras skala besar ke depan harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah, atau dikelola langsung oleh BUMN dan BUMD.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menjamin ketersediaan beras dengan takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.