Kesepakatan Dagang RI AS Dipastikan dalam Koridor Kedaulatan Negara

- Pemerintah memastikan kesepakatan dagang ART antara Indonesia dan AS tetap menjunjung kedaulatan negara serta melalui mekanisme hukum domestik sebelum berlaku efektif.
- Kesepakatan ini memberi tarif 0 persen untuk 1.819 produk strategis seperti sawit, kopi, kakao, dan elektronik, berpotensi berdampak bagi jutaan pekerja nasional.
- Implementasi ART menegaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia, dengan komitmen koordinatif tanpa kewajiban otomatis terhadap kebijakan AS di masa depan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berada dalam koridor kedaulatan negara. Kesepakatan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional sekaligus merespons hambatan non-tarif dalam hubungan dagang bilateral.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa proses negosiasi kesepakatan dagang telah melalui koordinasi lintas Kementerian/Lembaga.
Ia menekankan, kesepakatan hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/3).
Pengesahan akan diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.
Dari sisi manfaat ekonomi, Indonesia dinilai memperoleh keuntungan signifikan dengan pengamanan tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri strategis.
Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat, hingga tekstil dan apparel. Di samping itu, kesepakatan tersebut berpotensi memberikan dampak nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor-sektor terkait.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan dagang tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional.
Implementasi kesepakatan dagang tetap menghormati proses hukum nasional dan tidak memuat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang. Komitmen yang disepakati bersifat koordinatif dan setiap keputusan tetap melalui proses domestik serta berpedoman pada hukum nasional.
Selain itu, kedua negara memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi.
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS), dalam proses perumusan ART.
Penandatanganan kesepakatan dagang ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS yang selama ini kerap menggunakan berbagai instrumen hukum, tidak terbatas pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Ke depan, AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif dan berencana melakukan berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara mitra-mitranya. Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia dinilai lebih terkelola karena isu-isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka kesepakatan dagang.
“Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART."
















