Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Bidik Rp1.277,7 T Pajak Penghasilan Capai di 2027

Pemerintah Bidik Rp1.277,7 T Pajak Penghasilan Capai di 2027
Formulir deklarasi pajak penghasilan disederhanakan (Vereinfachte Einkommensteuererklärung) untuk pekerja di Jerman yang ditujukan ke kantor pelayanan pajak (Finanzamt).(Sumber: Pixabay)
  • Pemerintah menargetkan penerimaan PPh dalam RAPBN 2027 sebesar Rp1.277,7 triliun, tumbuh 9,9 persen dari outlook 2026.
  • Target 2027 mempertimbangkan tren penerimaan sebelumnya, prospek ekonomi nasional, serta reformasi administrasi dan pengawasan perpajakan yang berkelanjutan.
  • Setelah kontraksi pada 2025, penerimaan PPh 2026 diproyeksikan tumbuh 13,6 persen, didorong PPh Migas, Nonmigas, Coretax, kepatuhan, dan pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membidik penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam RAPBN Tahun 2027 mencapai Rp1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook 2026. Target tersebut mempertimbangkan perkembangan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, prospek perekonomian nasional tahun 2027, serta keberlanjutan reformasi administrasi dan pengawasan perpajakan.

Presiden Prabowo sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam. Dengan demikian, perkembangan penerimaan PPh menjadi salah satu indikator penting dalam mencerminkan kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

Penerimaan PPh pada tahun 2022 mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi sebesar 43,3 persen, seiring menguatnya pemulihan ekonomi pascapandemi dan meningkatnya kinerja sektor usaha. PPh Migas tumbuh sebesar 47,3 persen didukung oleh lonjakan harga minyak dunia, sementara PPh Nonmigas meningkat 43,0 persen yang ditopang oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, kenaikan setoran tahunan PPh Badan, serta kontribusi dari PPS.

Kinerja positif masih berlanjut pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 6,3 persen. PPh Nonmigas tumbuh sebesar 7,8 persen didukung oleh terjaganya aktivitas ekonomi, meningkatnya utilisasi industri, dan membaiknya kondisi ketenagakerjaan. Namun demikian, PPh Migas mulai mengalami tekanan seiring normalisasi harga komoditas energi dibandingkan periode sebelumnya.

Tren normalisasi harga komoditas berlanjut sehingga menyebabkan penerimaan PPh Migas pada tahun 2024 kembali mengalami kontraksi. Meski demikian, penerimaan PPh Nonmigas masih tumbuh sebesar 0,4 persen, terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan dari PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPh Pasal 26, yang mencerminkan tetap terjaganya aktivitas ekonomi domestik.

Selanjutnya, penerimaan PPh pada tahun 2025 mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh implementasi tarif efektif rata-rata (TER), menurunnya profitabilitas pada sektor-sektor berbasis komoditas seiring normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak ke mekanisme deposit pajak.

Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian dan meningkatnya kinerja dunia usaha, penerimaan PPh pada tahun 2026 diperkirakan kembali menguat dengan pertumbuhan sebesar 13,6 persen dibandingkan tahun 2025, yang dikontribusikan oleh PPh Migas dan PPh Nonmigas tumbuh masing-masing 60,4 persen dan 12,0 persen.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan dan penghasilan wajib pajak orang pribadi, sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional.

"Selain itu, optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut mendukung penguatan penerimaan PPh," demikian isi laporan Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, dikutip Selasa (18/8).

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More