Perjanjian Dagang RI-AS, Airlangga: Halal Jadi Syarat Mutlak

- Pemerintah menegaskan kehalalan produk sebagai syarat utama dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat untuk menjaga perlindungan konsumen dan daya saing industri nasional.
- Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa mekanisme halal dijalankan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memungkinkan pengakuan sertifikat halal dari lembaga luar negeri di AS.
- Saat ini lima lembaga halal di AS telah diakui BPJPH, sehingga produk bersertifikat mereka tidak perlu sertifikasi ulang saat masuk ke Indonesia, termasuk untuk produk daging dan hasil sembelihan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menegaskan bahwa aspek kehalalan produk tetap menjadi syarat utama dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Komitmen tersebut ditegaskan untuk memastikan perlindungan konsumen, kepastian usaha, serta penguatan daya saing industri nasional tetap terjaga.
Pembahasan mengenai hal tersebut itu disampaikan dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS agar tetap berjalan sesuai syariat serta regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Rabu (4/3).
Sebagai konteks, Indonesia dan AS telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang halal. Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS sepanjang telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Saat ini terdapat lima LHLN di AS yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Dengan skema ini, produk yang telah tersertifikasi oleh lembaga yang diakui tidak perlu melalui proses sertifikasi ganda saat masuk ke Indonesia. Airlangga menambahkan, hingga kini sekitar 38 negara telah memiliki skema MRA dengan Indonesia.
Khusus untuk produk pertanian seperti daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di AS guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” tutup Airlangga.

















