OJK Tetapkan Bekas Direktur Mirae Asset Tersangka Kasus Saham BEBS

Selain dari PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), bekas direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga kena.
Penyidik menemukan transaksi semu yang menyebabkan harga saham BEBS melonjak.
Mirae Asset menyatakan menghormati proses hukum.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bekas direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Langkah hukum ini merupakan pengembangan penyidikan atas jaringan transaksi terstruktur, insider trading, hingga manipulasi laporan saat penawaran umum perdana (IPO).
Penetapan status ini diperkuat dengan penggeledahan kantor pusat Mirae Asset di kawasan SCBD, Jakarta, oleh penyidik OJK, Rabu (4/3).
Otoritas juga menetapkan sosok berinisial ASS selaku beneficial owner BEBS sebagai tersangka. Mereka diduga berkolaborasi menggerakkan harga saham BEBS secara artifisial melalui serangkaian transaksi semu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan tindakan ini adalah manifestasi ketegasan otoritas dalam menjaga integritas pasar modal.
“Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/3).
Penyidikan OJK mengungkap skema manipulasi informasi fakta material yang sistematis, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Praktik ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 perorangan yang berperan sebagai nominee.
Aliran transaksi tersebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka. Dampaknya sangat signifikan: harga saham BEBS meroket hingga 7.150 persen di pasar reguler sepanjang 2020 hingga 2022. Otoritas menilai kenaikan harga yang tidak wajar tersebut merupakan hasil dari aksi "penggorengan" saham yang terencana sejak awal.
Dalam memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 25 saksi yang mencakup pihak internal BEBS, perbankan, para nominee, hingga jajaran manajemen Mirae Asset.
“OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS (Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri,” ujar Ismail.
Menanggapi penetapan ini, manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Perusahaan membenarkan adanya kunjungan tim OJK dan Bareskrim untuk mengumpulkan informasi terkait kasus lama yang kini sedang dikembangkan.
“Kami memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan layanan kepada nasabah tidak terdampak,” demikian manajemen dalam pernyataan resminya, Rabu (4/3).
















