Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Naik Tajam di 2025, Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Naik Tajam di 2025, Pemerintah Perketat Restitusi Pajak
HP kalkulator dan pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Intinya Sih
  • Kemenkeu memperketat mekanisme restitusi pajak untuk menekan kebocoran penerimaan negara setelah ditemukan indikasi praktik tidak wajar dalam pengajuan pengembalian pajak.
  • Menteri Keuangan Purbaya menegaskan akan menindak tegas pegawai pajak yang terlibat penyimpangan, termasuk mutasi atau penonaktifan dari jabatan.
  • Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memasuki fase 'survival mode' dengan fokus pada efisiensi dan pengawasan ketat agar sistem fiskal tetap stabil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperketat mekanisme restitusi pajak sekaligus meningkatkan pengawasan internal guna menekan potensi kebocoran penerimaan negara di sektor perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan evaluasi terhadap skema restitusi dilakukan menyusul indikasi praktik yang tidak wajar dalam pengajuan pengembalian pajak. “Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih seksama karena tahun lalu banyak yang bocor,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (27/4).

Ia mengatakan adanya ketidakseimbangan antara pajak yang dibayarkan dan restitusi yang diterima. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan proses restitusi berjalan lebih tepat sasaran.  “Kita tujuannya membuat aturan supaya semuanya fair,” katanya.

Sebelumnya, restitusi pajak 2025 dilaporkan meningkat tajam sebesar 35,9 persen menjadi Rp361,14 triliun, didorong oleh moderasi harga komoditas dan relaksasi kebijakan. Sektor sawit, pertambangan batu bara, dan BBM mendominasi pengajuan ini, memicu evaluasi fiskal dan pengetatan aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kementerian Keuangan mulai 1 Mei 2026. 

Selain memperketat aturan restitusi, Kemenkeu juga meningkatkan pengawasan terhadap aparatur pajak untuk mencegah penyimpangan. Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat praktik tidak wajar, mulai dari mutasi hingga penonaktifan.

“Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusi terlalu tinggi dan setelah kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin, digeser ke tempat yang sepi atau nonjob,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenkeu juga tengah merapikan sistem internal guna menghindari munculnya informasi yang dapat memicu sentimen negatif di pasar. “Banyak noise yang seolah-olah menggambarkan kita sedang menuju keterpurukan dalam beberapa bulan ke depan, tapi keadaannya nggak seperti itu,” katanya.

Upaya pengetatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memasuki fase yang disebut sebagai mode bertahan. “Survival mode artinya kita enggak boleh main-main lagi. Artinya kalau kita kita enggak ada ruang atau enggak ada luxury untuk bermain-main lagi dengan segala peluang yang kita bisa buat,” ujar Purbaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More