Jakarta, FORTUNE – Pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan umum. SIM terdiri dari beberapa kategori.
Secara umum, SIM A untuk mobil di bawah 3.500 kg, SIM B1 untuk mobil lebih dari 3.500 kg, SIM B2 untuk mengemudikan alat berat atau kendaraan penarik bawaan lebih dari 1.000 kg, serta SIM C untuk pengendara sepeda motor. Namun, tahukah bahwa SIM C juga terbagi lagi menjadi tiga kategori?
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini pun berlaku bagi pengendara sepeda motor, dengan SIM yang terbagi juga menjadi 3 kategori.