Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang membahas pembangunan IKN, Kamis (10/3). (dok. Setkab)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hak keuangan dan tunjangan pada sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan itu tertuang dalam empat Peraturan Presiden (Perpres) yang diundangkan pada 9 Maret lalu 

Pertama, tunjagangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat yang tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tunjangan jabatan untuk ahli madya sebesar Rp1,25 juta, untuk ahli muda Rp956 ribu, untuk ahli pertama Rp540 ribu, penyelia Rp850 ribu, pelaksana lanjutan Rp510 ribu, dan pelaksana Rp306 ribu.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Rabu (16/3).

Kemudian, ada pula, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan fungsional pengawas perdagangan yang tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022. Pengawas perdagangan ahli madya akan mendapat Rp1,26 juta, pengawas perdagangan ahli muda mendapat Rp960 ribu, dan pengawas perdagangan ahli pertama mendapat Rp540 ribu.

ASN LPJK dan BPKN

Editorial Team