Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menyatakan tetap menginginkan gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Dia menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan terkait Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"Kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih langsung," ujarnya usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/12).
Meski demikian, Jokowi menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU DKJ masih panjang dan dia belum menerima salinan rancangannya dari parlemen. Di samping itu, kata dia, draft beleid tersebut juga bukan merupakan usulan pemerintah melainkan DPR.
"Biarkan itu dulu di DPR," katanya.
Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ tentang tentang gubernur dan wakil gubernur menjadi polemik lantaran menghilangkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah Jakarta.
Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama, tertulis bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelahnya, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 10 ayat (4) rancangan RUU tersebut.