Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Agustus lalu.
" [...] untuk memfasilitasi pelaku usaha dalammemperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha,dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektordan kewenangan, perlu dibentuk Satuan Tugas," demikian petikan konsiderans beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8).
Via Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas, didampingi dua wakil yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono selaku Plt.
Pasal 3 aturan tersebut menyebutkan bahwa Satgas memiliki sembilan tugas, sebagai berikut:
- Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
- Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.
- Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengembangan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
- Menyinkronkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk percepatan kegiatan investasi.
- Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.