Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Jokowi di IKN, Minggu (28/7). (Tangkapan layar)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara melalui Keppres Nomor 25 tahun 2024.
  • Ketua Satgas adalah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, didampingi dua wakil yakni Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono.
  • Satgas memiliki sembilan tugas, termasuk mendorong peningkatan koordinasi kebijakan, mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup, dan memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Agustus lalu.

" [...] untuk memfasilitasi pelaku usaha dalammemperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha,dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektordan kewenangan, perlu dibentuk Satuan Tugas," demikian petikan konsiderans beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8).

Editorial Team

Tonton lebih seru di