NEWS

Begini Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah

Bisa dari mana saja

Begini Cara Cek Tilang Elektronik dengan MudahKamera tilang elektornik (Dok. Hyundai)
11 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah bentuk pemanfaatan teknologi dan informasi di bidang lalu lintas yang kini mulai berlaku di Indonesia.

Diberlakukannya tilang elektronik diharapkan mampu meningkatkan ketertiban pengendara di jalan demi keselamatan bersama.

Dengan sejumlah kamera yang terpasang di ruas-ruas jalan, pengendara yang melanggar akan kena tilang tanpa diberhentikan polisi.

Kemudian, pelanggar tersebut akan mendapatkan surat tilang dari polisi yang berisi pemberitahuan bahwa ia telah melanggar lalu lintas.

Jadi, bila Anda merasa tidak mematuhi lalu lintas saat berkendara, penting untuk mengetahui cara cek kena tilang elektronik. Barangkali, Anda telah melanggar dan belum mendapatkan surat tilang dari polisi.

Cara kerja tilang elektronik

Kondisi lalu lintas di Bandung (Wikimedia Commons)

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik memiliki empat tahapan berdasarkan prosesnya. Berikut cara kerja sistem tilang elektronik:

Tahap 1 

Perangkat ETLE, berupa kamera, akan terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera, kemudian media tersebut akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RMTC Polda setempat.

Tahap 2

Pada tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data berhasil diidentifikasi, petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Adapun, surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. 

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan yang digunakan untuk melanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara, termasuk juga saat sudah pindah alamat, kendaraan dijual, atau gagal dalam membayar denda.

Untuk mengantisipasi hal-hal di atas, Anda bisa melakukan pengecekan apakah terkena tilang elektronik. 

Pasalnya, hal tersebut bisa Anda lakukan dengan mudah.

Cara cek kena tilang elektronik, mudah!

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki koneksi internet aktif. Lalu, ikuti beberapa langkah mudah di bawah ini!

  • Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data/
  • Setelah terbuka, Anda akan melihat tiga kolom yang wajib diisi, seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Detail tersebut bisa Anda lihat dari BPKB atau STNK
  • Lalu, ketuk CEK DATA
  • Jika Anda tidak melakukan pelanggaran apa pun, maka pemberitahuan yang muncul adalah No data available. Sebaliknya, jika ada pelanggaran yang terjadi, akan muncul beberapa detail seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan

Tilang elektornik diharapkan mampu meningkatkan transparansi dari oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkannya.

Meski ke depannya akan secara penuh tanpa melibatkan polisi di jalan untuk menilang pengendara tidak tertib, bukan berarti pengendara bebas begitu saja.

Pasalnya, ETLE akan menindak sepuluh jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan diganjar tilang elektronik, antara lain:

  1. Melanggar rambu lintas dan marka jalan
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
  4. Melampaui batas kecepatan
  5. Memakai plat nomor kendaraan palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengenakan helm
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Mematikan lampu motor saat siang hari

Itulah cara cek kena tilang elektronik dengan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related Topics