Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini merevisi aturan perjalanan luar negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Kemenhub menambahkan Bandara Soekarno Hatta (Banten) sebagai pintu masuk bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) keempat, dari yang sebelumnya hanya ada tiga bandara yang diperbolehkan dibuka.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan pihaknya telah mengacu pada SK Satgas Covid-19 Nomor 4 tahun 2022.
“Perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara Bali dan Kepri. Dengan demikian, PPLN juga dapat melalui Bandara di Provinsi Banten, yakni Soekarno Hatta,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Selasa (8/2).
Seperti diketahui, pada Minggu (6/2), Kementerian Perhubungan sudah menyatakan bahwa pintu masuk PPLN dengan tujuan wisata dapat melalui 3 bandara, namun, sehari kemudian pernyataan tersebut dikoreksi. Novie mengatakan bahwa koreksi ini disampaikan untuk menghindari adanya salah persepsi.
Adapun ketiga bandara yang dimaksud adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau), dan Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau).