Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. (dok. BKF)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berdampak terbatas terhadap inflasi di tahun ini. Sebab penyesuaian PPN tersebut masih relatif rendah.

Itu pun mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam Taklimat Media, Kamis (10/2).

Sebagai catatan, tahun ini pemerintah menargetkan sasaran inflasi sebesar 3 persen plus minus 1 persen year on year (yoy), atau lebih tinggi dari realisasi 2021 yang sebesar 1,87 persen yoy. Dengan penerapan tarif baru UU HPP, banyak pihak mengkhawatirkan harga-harga akan naik sebab objek pajak jenis ini sangat beragam.

“Kita ada kenaikan tapi tidak akan terlalu banyak karena PPN. Itu (kenaikan inflasi) di bawah setengah persentase inflasi. Jadi cukup bisa kita antisipasi,” ujar Febrio.

Kenaikan tarif PPN dalam UU HPP rencananya akan diterapkan bertahap hingga menjadi 12 persen pada 2025. Namun belum ada ketentuan lebih lanjut bagaimana mekanisme penyesuaian tarif tersebut nantinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya kini tengah menyusun aturan turunan PPN agar bisa diimplementasikan per awal April 2022. Aturan turunan PPN dalam UU HPP, menurutnya juga akan mempertimbangkan bermacam aspek, terutama daya beli masyarakat yang masih terdampak Covid-19.

Tax ratio masih rendah

Editorial Team

Tonton lebih seru di