Jakarta, FORTUNE - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim, menyatakan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian.
Dia menargetkan RUU Perkoperasian dapat mulai dibahas oleh Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan II-2023. Dengan begitu, tahun ini UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat terbit.
"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ujar Arif dalam keterangan pers, Kamis (19/1).
UU Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan Panitia Antar Kementerian RUU Perkoperasian telah terbentuk. Anggotanya wakil dari lintas kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, dan Kejaksaan Agung.