Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

KKP Siapkan Panduan untuk Ekspor Rajungan ke AS

ilustrasi rajungan (Pixabay/ Gretta Blankenship)
ilustrasi rajungan (Pixabay/ Gretta Blankenship)
Intinya sih...
  • KKP menyiapkan panduan teknis bagi pelaku usaha perikanan mempermudah ekspor rajungan ke AS.
  • Panduan tersebut dituangkan dalam petunjuk teknis Certificate of Admissibility (CoA) agar produk rajungan Indonesia dapat diterima di pasar AS.
  • KKP ingin memastikan produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan panduan teknis bagi para pelaku usaha perikanan demi mempermudah ekspor rajungan ke Amerika Serikat (AS).

Panduan tersebut dituangkan dalam petunjuk teknis Certificate of Admissibility (CoA), yang menjadi dokumen wajib agar produk rajungan Indonesia dapat diterima di pasar AS sesuai dengan ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia, termasuk rajungan, tidak akan diizinkan masuk ke pasar AS.

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu. Serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11).

Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari penangkapan ikan. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan acuan yang lebih jelas kepada pelaku usaha untuk memenuhi syarat ekspor ke AS sekaligus memperkuat daya saing produk rajungan Indonesia di pasar global.

Lotharia menambahkan, penerbitan petunjuk teknis CoA juga merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia.

“KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” katanya.

Upaya ini juga menjadi bentuk transparansi dan pendampingan terhadap pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia memiliki standar yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Dengan adanya panduan tersebut, pemerintah berharap proses ekspor dapat berjalan lebih efisien, terukur, dan sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyambut baik langkah KKP dalam menerbitkan petunjuk teknis CoA. Ia menilai kebijakan ini tidak ditujukan hanya demi memenuhi persyaratan administratif ekspor, tetapi juga merupakan langkah nyata memperkuat praktik perikanan berkelanjutan.

 “Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurut data KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke AS terus menunjukkan kinerja positif. Pada semester I-2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai US$161,89 juta.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

KKP Siapkan Panduan untuk Ekspor Rajungan ke AS

13 Nov 2025, 10:30 WIBNews