Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dua konsultan tersebut adalah Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2).
Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.
Dalam kasus itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya keduanya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka. Kini keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo sebagai tersangka kasus tersebut.