Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Luhut Akui IUP untuk Ormas Keagamaan Rawan Konflik Kepentingan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan saat acara Saratoga Investment Summit 2023, Kamis (26/1). (Dok. Kemenko Marves)
Intinya sih...
  • Luhut meminta masyarakat mengawasi program IUP ormas untuk menghindari conflict of interest.
  • Niat Kepala Negara mengizinkan ormas keagamaan kelola IUP untuk bantu agenda keumatan baik.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat mengawasi program izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal tersebut menurutnya penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaannya. 

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadinya juga," ujarnya dalam program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di IDN Media HQ, Selasa (4/6).

Meski demikian, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki maksud baik dalam menelurkan kebijakan tersebut. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu agenda-agenda keumatan mulai dari pendidikan hingga kegiatan keagamaan.

"Sebenarnya ada keinginan organisasi keagamaan. Itu mungkin juga bisa dibantu dengan program ini, daripada sumbangan-sumbangan aja. Ada tambang yang sudah jalan. Mereka diikutsertakan, diberikan sahamnya. Itu haknya presiden juga sih. Bagus juga sekarang diberikan. Jangan nanti pas lagi kampanye. Dibilang lagi nyogok lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken PP No.25/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberi izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Pasal 83A menyebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PP No.25 tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga pada 30 Mei 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us