Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Intinya sih...

  • Fintech pinjol ilegal masih marak dan ditemukan 537 entitas ilegal dalam periode Februari-Maret 2024.
  • Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
  • Koordinasi antaranggota Satgas PASTI dilakukan untuk mengatasi permasalahan fintech pinjol ilegal yang menghantui masyarakat.

Jakarta, FORTUNE - Fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dan menghantui masyarakat. Pada periode Februari hingga Maret 2024 saja, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/4). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di