Jakarta, FORTUNE - Fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dan menghantui masyarakat. Pada periode Februari hingga Maret 2024 saja, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).