Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi emisi karbon (unsplash.com/Anne Nygård)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada 2 Maret ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi dalam kegiatan usaha produksi migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan pembahasan Permen ESDM tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam konsideran Permen dimaksud, Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Dengan teknologi tersebut, diharapkan sektor migas dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional (NDC) bagi penanganan perubahan iklim global untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. 

4 aspek diatur dalam Permen

Editorial Team

Tonton lebih seru di