Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal Cina, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Kebijakan tersebut mengikuti penolakan serupa yang telah dilakukan Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam pernyataan pers yang dikutip Rabu (5/9).
Teten mengatakan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujarnya.
Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Sebab, jika menjual produk langsung ke konsumen tanpa melewati mekanisme yang berlaku, maka UMKM dalam negeri yang telah mengurus izin edar, sertifikasi halal, dan lain sebagainya, akan merugi.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” katanya.