Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan terkait pengawasan bagi pemengaruh atau influencer keuangan. Tak tanggung-tanggung, regulator bakal membuat sertifikasi influencer agar tidak sembarangan menjebak masyarakat untuk berinvestasi ke sebuah instrumen.
“Jadi tidak boleh orang (influencer) bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari saat buka puasa dengan media di Jakarta, Selasa (11/3).
OJK mempertimbangkan skema sertifikasi untuk legalitas influencer keuangan atas dasar kompetensi yang dimiliki dalam mempromosikan produk keuangan. Untuk itu, ke depannya bila ada influencer yang melanggar, regulator tak segan segan untuk untuk membekukan (freeze) kanal influencer tersebut.