Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra atau driver ojek online (ojol) jelang Lebaran 2025.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojol ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Melalui SE tersebut, ojol resmi menerima THR dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian Bonus Hari Raya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Adapun Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H/2025 M.
Kemudian, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir online di luar kriteria tersebut, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tulis dalam SE yang diterbutkan, Selasa (11/3).