Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali menggulirkan percepatan vaksinasi untuk peningkatan proteksi masyarakat dari Covid-19 melalui pemberian vaksin booster kedua. Masyarakat umum bisa mulai mendapatkan vaksin booster mulai hari ini, 24 Januari 2023.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, mengatakan masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. "Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' ujarnya dalam keyterangan dikutip, Selasa (24/1).
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Menurutnya, pemberian vaksinasi penguat dosis kedua ini dapat diberikan dalam rentang minimal enam bulan sejak pemberian vaksin booster dosis pertama. Masyarakat bisa mendatangi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, segera melakukan vaksinasi. "Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujarnya.